JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disebut tepat oleh Anggota Komisi Satu DPR RI Dave Laksono.
Dave menyatakan keputusan yang dilakukan oleh Kominfo merupakan penegakan regulasi yang sesuai dengan undang-undang.
"Pemblokiran terhadap PSE yang tidak terdaftar itu merupakan suatu hak kewajiban dari Kominfo, karena ini merupakan penegakan aturan berdasar UU," tuturnya, dalam pesan video kepada Jurnalis Kompas TV Valentina S Sitorus, Minggu (31/7/2022).
Meski demikian, Dave menambahkan seharusnya pemerintah melakukan sosialiasi terlebih dulu terkait pemblokiran PSE. Kini pemblokiran tersebut menjadi polemik.
Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Blokir dan Buka Kembali Paypal dalam 5 Hari Mulai Senin Besok
"Pelaksanaan sosialisasi itu juga lebih penting, agar tidak ada ambigu, tak ada keraguan, ada kejelasan dan kepastian hukum di masyarakat," tuturnya.
Ia menyoroti digitalisasi transaksi yang saat ini digencarkan untuk digunakan dalam setiap kegiatan.
"Apalagi sekarang di era digitalisasi di mana transaksi, melakukan pekerjaan dan hal lainnya dikerjakan secara online," tambahnya.
Dave mengimbau kepada pemerintah untuk memperjelas sosialisasinya terkait pemblokiran tersebut.
"Jadi kepada masyarakat yang masih menggunakan service-nya dan mengetahui mereka belum terdaftar, mereka ada keterkaitan apakah ada dana atau pekerjaan yang tersimpan di aplikasi tersebut," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kominfo telah membuka sementara blokir yang diberikan kepada situs keuangan Paypal.
Baca Juga: Soal Pemblokiran PayPal dan Steam oleh Kominfo, LBH Jakarta Sebut Pembatasan Berpotensi Langgar HAM
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, pihaknya menerima masukan dari sejumlah masyarakat yang menyebut masih adanya dana mereka yang tertinggal di Paypal.
Keluhan tersebut kemudian direspons dengan membuka sementara blokir terhadap Paypal, selama lima hari.
Hal itu dilakukan agar masyarakat yang masih memiliki dana di Paypal bisa bermigrasi ke aplikai keuangan lain yang sudah terdaftar.
“Kebijakan kami tentang Paypal, karena tadi kita mendengar juga dari masyarakat, katanya banyak yang uangnya masih nyangkut di Paypal,” kata Semmy, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (31/7/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.