A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar

Kompas TV nasional berita kompas tv

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar

Kompas.tv - 23 Agustus 2018, 20:36 WIB
Penulis : Desy Hartini | Editor : I Wayan Gede Astaphala

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Zumi merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan anggota DPRD Jambi.

Jaksa menilai kasus gratifikasi Zumi melibatkan sejumlah orang lainnya. Ada uang lebih dari Rp 40 miliar yang diduga diterima Zumi Zola.

Di proses penyidikan KPK, Zumi diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Tahun 2014-2017.

Selain itu, Zumi juga diduga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi agar menyetujui pengesahan rancangan APBD tahun anggaran 2017-2018.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x