Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Selama hampir satu bulan, Lombok bertubi-tubi diguncang gempa kuat dengan magnitudo 6 hingga 7, dan yang terakhir terjadi pada Minggu (19/8) malam kemarin bermagnitudo 6,9 merupakan gempa baru.
Rangkaian gempa yang mengguncang Lombok mengakibatkan sebanyak 548 orang meninggal dunia dan rusaknya infrastruktur di NTB.
Melihat dampak gempa ini, desakan agar pemerintah menyatakan gempa Lombok sebagai bencana nasional semakin kencang.
Senin (20/8) malam, DPR NTB menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta gempa Lombok ditetapkan sebagai bencana nasional.
Mereka beralasan status bencana nasional dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan keadaan masyarakat, rehabilitasi, dan penanganan yang intensif dari pemerintah.
Desakan ini dijawab oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto. Ia menjelaskan ada sejumlah persyaratan untuk menentukan status bencana nasional, misalnya besarnya bencana, kerugian, dan lumpuhnya pemerintah daerah.
Menurut Wiranto sampai saat ini pemerintah setempat tidak lumpuh. Ini berbeda dengan peristiwa tsunami di Aceh di mana bangunan pemerintah hingga aparatur sipil negara banyak jadi korban.
Meski statusnya bukan bencana nasional bukan berarti pemerintah berpangku tangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.