JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah sopir dan kernet truk.
"Pertama saudara S, sopir truk. Kemudian yang kedua, K, ini merupakan kernet truk," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Zulpan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut di Cibubur
Saat ini, kedua tersangka pun masih dalam pemeriksaan intensif terkait kasus kecelakaan yang menewaskan sejumlah korban jiwa itu.
"Terkait penanganan kasus ini tentunya akan dilakukan penegakan hukum berkeadilan terhadap sopir yang akibat kelalaian, menyebabkan jatuhnya banyak korban," pungkasnya.
Seperti diberitakan, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).
Peristiwa ini bermula saat sebuah truk Pertamina melaju dari arah Cibubur ke Cileungsi, pada Senin sore.
Baca juga: 7 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Cibubur Teridentifikasi, 3 di Antaranya Pasutri
Kendaraan bermuatan BBM tersebut kemudian menabrak sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat berada di jalan menurun menjelang lampu lalu lintas Cibubur CBD.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut, terdapat 10 korban tewas dalam kecelakaan maut truk tangki Pertamina.
"Setelah kami sisir di beberapa rumah sakit, korban meninggal dunia ada 10 orang," kata Aan.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti terkait penyebab kecelakaan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.