JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Soleh, mengatakan tuduhan pencabulan terhadap kliennya (DK) sebagai tuduhan palsu.
Pasalnya, dalam surat panggilan yang dilayangkan Mabes Polri terhadap kliennya tidak ada nama pelapor.
“Itu adalah tuduhan palsu kalau saya baca di dalam surat panggilan apapun namanya yang dikeluarkan ke Mabes Polri tanpa ada nama pelapor di situ, pengadunya siapa jika tidak ada, itu yang pertama,” ucap Soleh kepada KOMPAS TV, Kamis (14/7/2022).
Di samping itu, Soleh menambahkan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya bukanlah perihal baru. Sebab, kasus tersebut sudah beberapa bulan lalu disidangkan oleh Partai Demokrat.
Baca Juga: Dalam Laporan Polisi Anggota DPR DK Diduga Lakukan Tindak Pencabulan di 4 Tempat
Hasilnya, kata Soleh, dalam persidangan yang dilakukan Dewan Kehormatan Partai Demokrat tidak ada bukti yang memperkuat tuduhan, baik pencabulan atau pun perkosaan.
“Yang kedua kasus ini beberapa bulan yang lalu pun sudah pernah disidangkan di dewan kehormatan Partai Demokrat yang di DPP di Jakarta,” ujar Soleh.
“Bahwa di dalam persidangan tidak ada bukti yang mendukung adanya pencabulan, tidak ada bukti pendukung pemerkosaan, ini yang kedua.”
Atas dasar itu, Soleh pun menilai berita-berita yang menuding kliennya melakukan pencabulan terhadap seorang anak sebagai omong kosong belaka.
Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat akan Panggil Anggota DPR DK Soal Laporan Dugaan Pencabulan di Bareskrim
“Yang ketiga kalau ada berita-berita tadi saya baca di media, oh ini pencabulan terhadap anak, omong kosong,” tegas Soleh.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan adanya laporan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial DK terkait dugaan kasus pencabulan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.
“Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan,” kata Nurul Azizah, Kamis (14/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Respons MKD
Adapun laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.