Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA mendatangi kantor Bawaslu untuk menyampaikan opini hukum terkait kasus dugaan mahar politik yang dilakukan bakal calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ramainya pelaporan untuk kasus dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga ke Bawaslu membuat ACTA selaku elemen kuasa hukum yang mendukung Prabowo Subianto menyampaikan legal opinion ke kantor Bawaslu RI.
Menurut Sekretaris Dewan Pembina ACTA seharusnya Bawaslu tidak menerima laporan ini. Karena bukti yang diajukan pelapor hanya sebatas cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andy Arif di media sosial.
ACTA sendiri tidak menampik perlunya mahar. Sejauh itu sebatas biaya kampanye yang sesuai dengan aturan undang-undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.