BANDUNG, KOMPAS.TV — Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberi uang suap Rp1,9 miliar kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin kepada sejumlah anggota BPK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Sebagaimana surat dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Budiman Abdul Karib, suap yang diberikan Ade Yasin ditujukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"(Ade Yasin didakwa) memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman di PN Bandung, seperti diwartakan Antara, Rabu (13/7).
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Digelar Hari Ini
Dalam sidang yang digelar daring ini, jaksa juga menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK bahkan berpotensi disclaimer.
Oleh karenanya, suap dilakukan Ade Yasin agar LKPD TA 2021 Pemkab Bogor bisa mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, opini WTP diperlukan sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN.
Lebih lanjut, JPU KPK menjelaskan pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam sejak Oktober 2021 hingga tahun 2022.
Adapun uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta, hingga Rp100 juta, sesuai dengan permintaan pegawai BPK tersebut.
Terkait sumber uang suap, KPK mengungkap Ade menyiapkannya bersama pejabat daerah yang bertugas di Pemkab Bogor.
Di antaranya yakni Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah, antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor.
Dalam perkara tersebut, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Duga Rachmat Yasin Ikut Atur Laporan Keuangan Pemkab Bogor dalam Kasus Ade Yasin
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.