BANDUNG, KOMPAS.TV — Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijadwalkan menjalani sidang perdana dugaan kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hari ini, Rabu (13/7/2022). Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung secara daring.
"Sidangnya Rabu (hari ini) online," kata Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar, seperti diwartakan Antara.
Melansir laman resmi PN Bandung, sidang Ade Yasin terregistrasi dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Baca Juga: KPK Telusuri Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Melalui Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin
Dalam persidangan ini, tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan membuka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim.
Sebelumnya, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah tertangkap tangan dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Dalam kasus ini, Ade Yasin disangkakan dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya Ade Yasin, KPK juga telah menetapkan tersangka lain sebagai pemberi suap. Yakni, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sementara tersangka penerima ialah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menduga, suap yang dilakukan Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Baca Juga: KPK Periksa Ade Yasin soal Temuan BPK pada Proyek di Dinas PU Bogor yang Tak Sesuai Ketentuan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.