JAKARTA, KOMPAS.TV – Memasuki bulan Zulhijjah alias bulan haji, lazim di masyarakat Indonesia banyak yang menikah. Apalagi saat ini resepsi mulai dibuka. Nah, bagi Anda yang mau menikah tanpa ribet ke Kantor Urusan Agama (KUA), bisa daftar secara daring.
Berikut ini merupakan cara syarat dan alur untuk daftar nikah secara online, dilengkapi dengan tata cara serta biayanya.
Dilansir dari Bimas Islam Kementerian Agama, pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenai biaya apapun.
Bahkan bagi calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja, biayanya adalah gratis.
Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000, sebagai penerimaan negara.
Dilansir dari Bimas Islam Kemenag, pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui website simkah.kemenag.go.id.
Berikut langkat pendaftaran nikah secara onlilne:
Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id.
Jika telah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan memperoleh notifikasi melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.
Notifikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.
Dengan melakukan pendaftaran nikah secara online, calon pasangan tidak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.
Baca Juga: Petugas KUA WFH, Mau Daftar Nikah Harus Lewat Internet. Kawinnya Online Juga?
Syarat dan Dokumen Nikah yang Harus Disiapkan
Dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag (12/7/2022), terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan ketika seseorang hendak mendaftarkan diri untuk menikah.
Jika calon pengantin merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, maka perlu melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kemenag.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.