JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi memberikan penjelasan terkait dengan temuan helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Keterangan ini ia utarakan pada saat rapat evaluasi serapan anggaran kuartal II di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/22) kemarin.
Penjelasan ini diberikan usai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan adanya helipad di Pulau Panjang saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada 30 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Heboh Ada Helipad Ilegal di Pulau Panjang, DPRD DKI Bakal Panggil Bupati Kepulauan Seribu
Junaedi menjelaskan landasan helikopter tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan sektor wisata di Pulau Panjang, salah satunya ke makam Sultan Maulana Mahmud Zakaria.
"Sudah kami launching bahwa di Pulau Panjang ada wisata religi, (yaitu) Masjid Sultan Mahmud Zakaria," kata Junaedi.
Ia menyatakan bahwa Pulau Panjang tak memiliki akses jalan menuju Masjid Sultan Mahmud Zakaria, sedangkan helipad itu merupakan akses jalan menuju masjid tersebut.
Junaedi juga menyebut bahwa mengakses Pulau Panjang akan lebih murah dengan Helipad daripada kapal.
“Sebenarnya lebih murah kalau dibanding sewa kapal boat, kalau heli itu 6 sampai 7 juta buat enam orang. Kalau boat kan bisa lebih dari itu. Ketika ada cuaca yang tidak bersahabat seperti ombak, cuaca ekstrim, bisa menggunakan helikopter,” ujarnya.
Baca Juga: Penampakan Helipad Siluman di Kepulauan Seribu Diungkap Ketua DPRD
Selain itu, kata Junaedi, helipad di Pulau Panjang pernah digunakan TNI Angkatan Udara (AU) hingga kepolisian untuk membawa bantuan sembako ketika terjadi darurat kebencanaan.
Namun, Junaedi menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik biaya pendaratan di helipad Pulau Panjang tersebut.
"Kami laporkan, di sana (helipad Pulau Panjang) tidak ada pungutan biaya terhadap helikopter yang akan mendarat," ucap Junaedi.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah setempat baru berencana menerapkan sistem retribusi bagi siapa pun yang mendarat di helipad tersebut ketika Masjid Sultan Mahmud Zakaria yang hendak dibangun sebagai tujuan wisata selesai didirikan.
Tetapi, penarikan retribusi ini masih terkendala belum adanya Peraturan Daerah atau Perda.
"Iya harus ada regulasinya, harus ada Perdanya, yang itu harus kita bangun ke depan. Karena wisata ini (wisata religi) perlu ada kemudahan juga," ungkap Junaedi.
Baca Juga: Soal Temuan Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu, Ini Kata Wagub DKI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.