JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi mengatakan, vaksinasi booster akan diwajibkan sebagai syarat perjalanan di setiap mode transportasi, baik darat, laut, maupun udara, pada Minggu, 17 Juli 2022 mendatang.
"Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Namun, ia memastikan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta perjalanan darat yang tidak melalui terminal.
Budi akan meminta operator bandara, pelabuhan, dan terminal untuk mengadakan vaksinasi booster yang bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan TNI atau Polri.
Menurut Budi, ketentuan wajib vaksin booster atau vaksin ketiga di angkutan umum itu diambil pemerintah dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Mulai 17 Juli, Naik KRL dan Kereta Lokal Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis Pertama
Aturan itu, kata Budi, diambil dengan berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Prancis.
"Kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert terhadap itu dan menurut hemat kita, kita lebih baik mencegah daripada kita membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," terang Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan terbaru ini akan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 mendatang.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu (10/7/2022) dilansir dari Kompas.com.
SE tersebut mengatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Masih di Atas 2.000, Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Masker Sebuah Keharusan
Sementara itu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Hal yang tak berbeda yakni hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Lalu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.