JOMBANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengatakan, persidangan kasus dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut dilakukan agar persidangan dapat berjalan dengan kondusif.
“Kenapa persidangan di Surabaya, ini terkait dengan kondusivitas,” ucap Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle, Jumat (8/7/2022).
Pada kesempatan itu, Sofyan menyampaikan pernyataan bersama dengan Polda Jatim terkait tahap II tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, di Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Halangi Polisi Tangkap Bechi Tersangka Pencabulan, 5 Pengikutnya Ditetapkan Tersangka
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, ada 6 santriwati yang menjadi korban tersangka Bechi.
“Untuk korban ada 6, tapi sementara teknis untuk identitas, tentu tidak kami sampaikan,” kata Kombes Totok.
Sebagai informasi, Bechi akan dijerat dengan 3 pasal yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP.
Pasal 285 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Pasal yang Menjeratnya
Kemudian Pasal 289 KUHP: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 294 ayat 2 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya, atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman yang serupa dihukum:
1e. pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. (K.U.H.P. 92).
2e. pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan di situ.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.