JAKARTA, KOMPAS.TV - Stut motor ternyata bisa dikenai denda Rp250.000 atau kurungan penjara satu bulan.
Untuk diketahui, stut motor adalah upaya mendorong motor menggunakan kaki dari samping dengan motor lain. Biasanya, orang yang melakukan stut rata-rata untuk membantu motor teman yang mogok.
Meskipun berniat baik, ternyata menolong motor yang mogok dengan cara stut itu melanggar aturan lalu lintas.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang pada peraturan perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas. Tepatnya pada pasal 287 ayat 6, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6, yang dikutip KOMPAS.TV, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: RKUHP Atur Sanksi Pihak yang Abaikan Wajib Bela Negara, Mulai Penjara hingga Denda Rp500 Juta
Sementara itu, melansir Kompas.com, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.
Sementara itu, pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Lalu, Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2022
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.