JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi A DPRD DKI Jakarta akan memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi pekan depan.
Ketua Komisi A Mujiyono mengatakan pemanggilan diagendakan untuk meminta penjelasan soal dugaan helipad ilegal di Pulau Panjang.
"Terjadwal rapat evaluasi serapan anggran triwulan ke 2 TA 2022, pasti hal tersebut akan ditanyakan juga," kata Mujiyono kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Rapat dijadwalkan pada hari Senin dan Rabu minggu depan.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI akan Panggil Bupati, Mempertanyakan Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengutarakan rencananya memanggil Bupati Kepulauan Seribu untuk menanyakan soal helipad ilegal di Pulau Panjang.
Temuan ini Pras, begitu ia akrab disapa, ketahui ketika melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Pulau Panjang, Kamis (30/6).
"Akan berencana memanggil bupati melalui komisi A. Karena ini sidak kan niIlegalh, saya akan panggil di lantai 10 bersama komisi A," kata Pras di lokasi, Kamis lalu.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sudah buka suara soal temuan helipad ilegal tersebut.
Baca Juga: Soal Temuan Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu, Ini Kata Wagub DKI
Riza menjelaskan, helipad tersebut sudah lama berdiri di Pulau Panjang dan sudah tidak lagi digunakan.
"Sudah lama, dulu kan sudah ada ya, sudah lama sekali, cuma tidak terpakai, sejak tahun 2005 itu sudah lama," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (1/7) pekan lalu.
Riza mengaku tidak mengetahui secara rinci kegunaan helipad tersebut sebelumnya. Dia menduga, pemanfaatan helipad tersebut berhubungan dengan resort dan kegiatan pariwisata lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.