JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan segera membentuk pemerintahan di tiga provinsi baru Papua.
Selain itu, juga tengah disiapkan payung hukum yang mengatur soal keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru Papua tersebut.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Polri Segera Bentuk 3 Polda Baru Usai DPR Tetapkan 3 Provinsi Baru di Papua
"Alhamdulillah, tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua, tiga provinsi, sudah disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu. Tugas kami (pemerintah) sekarang, pertama dalam waktu dekat bagaimana membentuk pemerintah di sana,” kata Mahfud MD dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
“Yang kedua adalah membentuk payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, dan DPRD tingkat I provinsi."
Mahfud mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang mendiskusikan mengenai bentuk hukum yang tepat untuk mengatur hal-hal tersebut.
Baca Juga: Fasilitas & Data Kependudukan Belum Memadai, Pembelian BBM Bersubsidi di Papua Harus Bertahap
Menurutnya, pemerintah akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), peraturan presiden (Perpres), atau peraturan pemerintah (PP).
Mahfud juga menyampaikan, dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengusulkan kepada pemerintah mengenai bentuk hukum yang mengatur pembentukan pemerintahan dan keterisian wakil rakyat di tiga DOB Papua.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kami (pemerintah)," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Pertimbangkan Penerbitan Payung Hukum Pemilu 2024 soal Pemekaran Papua
Dengan demikian, kata Mahfud, pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengatur semua hal yang berkenaan dengan tiga DOB Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Terutama, kata dia, tentang keterisian wakil rakyat karena sekarang ini telah dimulai beberapa tahapan Pemilu 2024.
"Semuanya kita tinggal menunggu dan Insyaallah waktunya cukup. Resminya menjadi 37 provinsi tentunya,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Kini Ada 3 Provinsi Baru dari Papua, dan Ini Dia Daftar 37 Provinsi di Indonesia
“Kalau berdasarkan undang-undang, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal kapan, penjabat-penjabatnya siapa, pengalihan penjabat itu bagaimana,” ungkapnya.
Semua hal tersebut, Mahfud menambahkan, masih memerlukan payung-payung hukum yang bersifat lebih teknis.
Baca Juga: Kemensos Bisa Cabut Izin ACT Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Soal Dana Amal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.