JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Ketentuan perpanjangan PPKM ini diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali pada periode ini, perlu mendapat perhatian serius.
Pasalnya, sejumlah daerah mengalami kenaikan level PPKM, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.
Safrizal menyebut jumlah daerah dengan status level 2 di Indonesia, meningkat menjadi 14 daerah dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang masuk di level 2 pada PPKM periode sebelumnya.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
"(Naik PPKM Level 2) yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Hanya Satu Daerah Berstatus Level Dua
Dia menyebut dalam penentuan level PPKM ini, pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah.
Menurut penjelasannya, adanya kenaikan jumlah wilayah level 2 ini mengakibatkan penurunan daerah dengan status level 1 di Jawa Bali.
"Saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah," ujarnya.
Meski kasus Covid-19 di Indonesia naik, Safrizal tetap mengimbau agar masyarakat tidak panik. Sebab masa puncak subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5 tidak akan berlangsung lama seperti varian sebelumnya.
"Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% - 50% lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan," ungkapnya.
"Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga.
Menurutnya sampai saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen, dengan capaian tertinggi yaitu DKI Jakarta dan Bali yang cakupan boosternya sudah lebih dari 50 persen.
"Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda, termasuk penguatan kembali kerjasama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.