BANDUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 46 calon haji furoda yang dideportasi dari Bandara Jeddah, Arab Saudi, diketahui berasal dari perusahaan travel haji Alfatih di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat memastikan travel Alfatih yang memiliki nama perusahaan PT Alfatih Indonesia Travel ini belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony di Bandung, seperti diwartakan Antara, Senin (4/7/2022).
Untuk diketahui, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau Furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin dari menteri agama.
Oleh karena itu, Handiman mengimbau para jemaah haji furoda yang merasa tertipu travel tidak resmi ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Baca Juga: 46 WNI Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Apa Itu Haji Furoda?
Meski begitu, menurutnya, Kemenag Jabar tidak bisa langsung melakukan penindakan kepada travel tersebut karena tidak terdaftar sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan.
"Kalaupun jemaah merasa dirugikan, ya, jamaah bisa melapor ke penegak hukum. Jadi nanti aparat penegak hukum yang akan menindak," tutur Handiman.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan akan mengakomodasi masyarakat yang membuat laporan bila diduga menjadi korban penipuan travel haji.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan hingga Senin, 4 Juli 2022 pihaknya belum menerima laporan terkait penipuan travel haji.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan," ujar Ibrahim Tompo.
Baca Juga: 46 WNI Jemaah Haji Furoda Dideportasi karena Masalah Visa, Sapuhi: Anehnya di Jakarta Kok Bisa Lolos
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah haji dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa, padahal mereka sudah mengenakan pakaian ihram.
Mereka yang dideportasi tersebut diyakini membayar mahal untuk bisa berhaji lewat jalur haji mujamallah atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.
Tapi, niat mereka untuk menunaikan ibadah haji dengan membayar mahal harus kandas dan dideportasi otoritas Arab Saudi. Mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikit pun di Tanah Suci.
Per Sabtu (2/7/2022) kemarin, 46 WNI tersebut dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.