JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan rencana perubahan nama jalan. Tidak hanya itu, ia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ikut membatalkan rencana tersebut.
Menurut Gilbert ketentuan perubahan nama jalan adalah ketentuan lama. Namun, hal ini tidak bisa berjalan begitu saja tanpa pembentukan tim.
“Perubahan nama 22 jalan ini kita tidak tahu siapa tim yang dibentuk dan mengapa harus 22 jalan,” ujarnya, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga: Pasca Perubahan Nama Jalan, Disdukcapil DKI Jakarta Serentak Jemput Bola Perubahan Data Warga
Terlebih, ia menilai perubahan nama jalan ini berdampak terhadap 50.000 blangko e-KTP, STNK, BPKB, dan dokumen administratif lainnya. Dampak ini membutuhkan biaya yang besar dan memberatkan masyarakat.
“Apalagi tidak didahului sosialisasi kepada masyarakat, masyarakat sendiri yang harus mengurus segala administratif,” ucapnya.
Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berpikir ulang menetapkan kebijakan perubahan nama 22 jalan. Aturan ini juga diberlakukan menjelang masa akhir jabatan yang dianggap tidak ada urgensinya, selain hanya seolah-olah ingin terlihat sudah bekerja.
“Masyarakat tidak suka dengan perubahan nama jalan ini, kalau ada tokoh yang mendukung itu karena kebutuhan politis,” kata Gilbert.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama sejumlah ruas jalan di Jakarta. Sebanyak 22 nama jalan diubah dengan nama-nama tokoh Betawi.
Tokoh Betawi yang namanya dipakai sebagai nama jalan merupakan bentuk apresiasi kepada para tokoh sejarah atas jasanya dalam perjalanan Kota Jakarta.
Baca Juga: Kata Warga Soal Perubahan Nama Jalan di Jakarta: Ribet Urus Dokumen
Berikut 22 nama jalan yang diubah Anies Baswedan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.