Kompas TV nasional peristiwa

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok, Bekasi, Bandung Sabtu 2 Juli 2022

Kompas.tv - 2 Juli 2022, 07:40 WIB
jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-depok-bekasi-bandung-sabtu-2-juli-2022

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

Penulis : Dian Septina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jadwal SIM Keliling hari ini merupakan informasi yang cukup banyak dicari oleh para pemegang surat izin mengemudi (SIM), terutama yang masa berlakunya akan segera habis.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIM mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun. Karena itu, pemilik SIM harus selalu memperhatikan dan memperpanjang masa berlaku SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.

Lokasi SIM Keliling di Depok, Bekasi, Bandung

Khusus untuk warga Depok, lokasi layanan SIM Keliling pada Sabtu, 2 Juli 2022 ada di Margo City (Jl Margonda Raya Kota Depok), Pos Lantas Bambu Kuning (Jl Raya Bojonggede), Trans Studio Mall Cibubur (Jl Raya Transyogi), dan Gerai Perpanjang SIM Cibubur.

Sedangkan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Kota Bekasi berada di Revo Town Bekasi (Jalan Ahmad Yani Nomor Kavling 1).

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini parkir di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.


Baca Juga: Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

Jadwal SIM Keliling

Jadwal layanan SIM keliling pada hari ini, Sabtu 2 Juli 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Syarat Pelayanan

Pemohon yang datang diwajibkan untuk menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp75.000, sedangkan Rp80.000 untuk pemohon SIM A.

Cara memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Pemohon menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni pengambilan foto.
  7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x