JAKARTA, KOMPAS.TV - Holywings dituntut untuk memberikan bantuan hukum kepada enam pekerjanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tuntutan ini disuarakan oleh Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) wilayah Jabodetabek.
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan kasus dugaan penistaan agama konten promosi bernada SARA di media sosial yang menjerat enam pekerja kreatif Holywings.
Dalam keterangan resminya, Sindikasi menyebut seharusnya Holywings memberikan bantuan hukum kepada enam pekerjanya guna melepaskan mereka dari segala tuntutan.
"Holywings juga seharusnya memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutan," bunyi rilis Sindikasi yang dikutip KOMPAS.TV, Selasa (28/6/2022).
Diketahui, enam pekerja yang telah ditetapkan tersangka terdiri atas direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim produksi, desainer grafis, dan admin media sosial.
Baca Juga: Politikus Gerindra: Anies Harus Fasilitasi Karyawan Holywings dengan Modal Usaha
Keenam pekerja itu dijerat dengan 'pasal karet', yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama karena konten promosi Holywings di media sosial.
Sindikasi menilai, pentingnya bantuan hukum tersebut diberikan kepada pekerja sebagai bukti bahwa Holywings bertanggung jawab dan tidak lepas tangan terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Sebab, menurut Sindikasi, manajemen Holywings cenderung terlihat 'cuci tangan' dalam kasus ini. Adapun salah satu buktinya, yaitu dengan menyebut keenam pekerjanya sebagai 'oknum'.
"Menyebut keenam pekerjanya sebagai 'oknum' adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab," lanjutnya.
Padahal, menurut Sindikasi, enam pekerja tersebut melakukan tindakan itu sebagai bentuk promosi perusahaan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, secara umum dalam aktivitas kreatif berlaku alur kerja yang sangat ketat dan pengawasan berlapis mulai dari proses brainstorm, planning, eksekusi, hingga evaluasi. Sehingga, aktivitas kreatif promosi semestinya diketahui oleh pihak manajemen perusahaan.
"Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan," imbuhnya.
Tak hanya memberi bantuan hukum, SINDIKASI juga mendesak Holywings untuk bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika dijerat pasal pidana.
Terlebih, hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib.
Terkait insiden ini, Sindikasi mendorong para pekerja kreatif untuk bergabung dalam serikat pekerja.
"Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif," pungkasnya.
Baca Juga: 5 Kontroversi Holywings, dari Langgar PPKM hingga Penistaan Agama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.