Kompas TV nasional update

Warga DKI yang Tinggal di 22 Jalan yang Namanya Diganti Tidak Perlu Ubah STNK

Kompas.tv - 27 Juni 2022, 16:32 WIB
warga-dki-yang-tinggal-di-22-jalan-yang-namanya-diganti-tidak-perlu-ubah-stnk
Ilustrasi perpanjangan STNK. Masyarakat yang tinggal di 22 jalan di Jakarta yang namanya diubah oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, tidak perlu mengganti STNK. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kakorlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Firman Santyabudi memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di 22 jalan di Jakarta yang namanya diubah oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, tidak perlu mengganti STNK. 

Pihak kepolisian, kata Firman, tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas terkait perubahan nama jalan. Namun, hal itu dapat dilakukan saat surat tersebut habis masa berlakunya.

"Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," kata Firman kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/22).

Baca Juga: Anies Sebut Perubahan Dokumen Administrasi karena Pergantian 22 Nama Jalan Tidak Dikenakan Biaya


Firman menjelaskan, nantinya setelah tahun kelima ketika masa STNK kendaraan sudah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku seperti sekarang. Prosesnya nanti akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru, dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," kata Firman. 

Nantinya, Firman mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada jajarannya terkait dengan keputusan ini. 

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menambahkan, penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan kepada warga yang tinggal di jalan-jalan yang namanya diganti itu, ketika mereka mengalami kecelakaan.

“Dari perubahan data pada KTP dan Data Kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan,” kata Rivan. 

Baca Juga: Temui Wagub DKI, KNPI hingga Pemuda Pancasila Minta Izin Operasional Holywings Dicabut

Adapun 22 nama jalan yang diubah Anies yaitu:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x