Kompas TV nasional hukum

Demi Hentikan Praktik Penganiayaan, LPSK Minta Norma Penyiksaan Masuk ke RKUHP

Kompas.tv - 27 Juni 2022, 14:11 WIB
demi-hentikan-praktik-penganiayaan-lpsk-minta-norma-penyiksaan-masuk-ke-rkuhp
Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution (Sumber: Dok. LPSK)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta norma penyiksaan dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan norma tersebut perlu dimasukkan ke RKUHP guna menghentikan praktik-praktik penganiayaan yang identik dilakukan secara kolaboratif. Bahkan melibatkan penyelenggara negara, aparatur negara dan pejabat publik.

"Pembuat undang-undang diharapkan memasukkan norma penyiksaan ke dalam RKUHP," kata Maneger Nasution seperti dikutip Antara, Senin (27/6/2022).

Lebih lanjut, Nasution mendorong aparat penegak hukum agar mengintensifkan koordinasi untuk menyamakan perspektif dan paradigma bahwa tindak pidana penyiksaan berbeda dengan kekerasan.

Oleh sebab itu, LPSK mendorong adanya sosialisasi dan edukasi yang terus dilakukan kepada masyarakat agar mereka berani melapor apabila menjadi korban atau sebagai saksi kasus penyiksaan.

Baca Juga: Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta Pemerintah Hapus 14 Pasal Draf RKUHP, Apa Saja?

Karena bagi LPSK, praktik penyiksaan di Tanah Air masih sebatas fenomena “gunung es” atau yang terlihat baru bagian kecilnya karena diduga banyak kasus yang belum terungkap. LPSK berharap, setelah adanya sosialiasi siapa pun tidak ada yang takut untuk melapor.

"Siapa pun yang berani melapor, laporannya akan diproses secara transparan dan berkeadilan," ujarnya.

Berdasarkan data yang masuk ke LPSK, sedikitnya 13 kasus pada 2020, 28 kasus pada 2021 dan 13 kasus periode Januari hingga Mei 2022. Kendati demikian, Nasution yakin data itu belum tentu menggambarkan peristiwa sesungguhnya.

Nasution juga menjelaskan, permintaan ini juga dilakukan karena hingga kini masih banyak dijumpai paradigma aparat penegak hukum yang berusaha mengejar pengakuan tersangka semata sehingga mengedepankan kekerasan.

Padahal, kata Maneger, pengakuan itu bukan segala-galanya.

"Karena miskin metodologi, kadang mengedepankan kekerasan. Padahal, dalam paradigma baru hukum pidana, pengakuan itu bukan segala-galanya," jelas dia.

Tidak hanya itu, Nasution mengatakan juga masih ada aparat penegak hukum yang menganggap bahwa kalau tersangka/terpidana disiksa adalah hal yang wajar karena menganggap mereka orang jahat.

"Ini paradigma keliru. Kalaupun mereka salah, mereka sedang mempertanggungjawabkannya secara hukum," tegas dia.

Baca Juga: BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x