JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara investasi bodong Binomo dengan tersangka Indra Kenz, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengakan, dengan telah lengkapnya berkas perkara Indra Kenz, pihaknya pun menjadwalkan pelimpahan tahap II pada hari ini, Jumat (24/6/2022).
Menurut penjelasannya, Indra akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
"Pelimpahan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang Selatan, pagi jam 9-an,” kata Karta seperti diwartakan Antara, Jumat.
Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada kejaksaan, termasuk di antaranya mobil Tesla dan Ferrari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.
Sebelumnya, penyidik menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21 pada Kamis (23/6) pukul 18.20 WIB.
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Kejaksaan pun meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Indra Kenz Lengkap
Seperti diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo.
Sementara untuk enam tersangka lainnya yakni, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Dalam perkara itu, total kerugian 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara.
Kemudian satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Pada perkara ini, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Korban Binomo Demo di Depan Kejaksaan Tinggi Jaksel, Tuntut Percepat Sidang Tersangka Indra Kenz!
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.