BOGOR, KOMPAS.TV - Klub Golf Bogor Raya milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono atau duo Harjono selaku obligor Bank Asia Pacific resmi disita negara hari ini, Rabu (22/6/2022).
Penyitaan tersebut merupakan titik akhir negara melakukan penagihan utang kepada peminjam dana BLBI yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Meskipun telah resmi disita, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD memastikan operasional Klub Golf Bogor Raya masih berjalan.
Hanya saja, Mahfud mengatakan bahwa saat ini pengelolaan sudah berpindah tangan dari PT Bogor Raya Development kepada negara.
"PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan dan fasilitas umum, fasilitas olahraga, hotel, dan lapangan golf. Itu silakan terus beroperasi, tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," kata Mahfud MD dalam acara penyitaan aset dana BLBI di Bogor, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Klub Golf Bogor Raya Senilai Rp 2 Triliun Milik Obligor Duo Harjono
Selain itu, ia juga mengatakan penyitaan yang dilakukan pemerintah pada aset milik duo Harjono ini dilakukan sebagai bukti bahwa pihaknya tidak lagi ingin berdebat.
Sebab menurutnya, selama ini pemerintah sudah terlalu larut melayani perdebatan hingga hampir kehilangan banyak aset.
Ia meyakini, setelah terjadinya penyitaan biasanya ada beberapa pihak yang akan melayangkan protes baik secara pribadi ataupun melalui pengacaranya. Namun, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan siapapun untuk menempuh jalur hukum.
"Tentu sudah ini akan ada yang protes menyatakan keberatan, baik langsung maupun melalui pengacaranya. Itu silakan saja, pokonya kita sudah 24 tahun membiarkan utang dan selalu berdebat. Sekarang pemerintah tidak mau berdebat, sita. Kalau tidak puas, ada jalur hukum. Kita akan sita, tidak akan berdebat lagi," tegas Mahfud.
"Dulu ini berlarut-larut terus karena kita melayani debat terus, demi hukum, demi hukum, tapi kita lalu hampir kehilangan banyak aset dan mulai kehilangan banyak aset. Sekarang, kita tidak akan berdebat. Nanti debatnya debat hukum saja di dalam forum yang tepat," ujarnya.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset di Bogor, Mahfud MD Ingatkan Obligor Jangan Main Kucing-kucingan
Untuk diketahui, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang berutang ke negara sebesar Rp 3,57 triliun.
Kemudian pada 9 September 2021, Satgas BLBI melayangkan surat pemanggilan ke duo Harjono. Namun, bukannya memenuhi kewajibannya membayar tunggakan tagihannya, kakak beradik itu justru mengajukan gugatan kepada Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI pada akhir 2021.
Mereka mengaku bukan sebagai penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan memenangkan Kementerian Keuangan serta Satgas BLBI. Keputusan itu diketok pertengahan Mei 2022 dan duo Harjono mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Adapun perintah penyitaan Klub Golf Bogor Raya berdasarkan pada surat perintah penyitaan, Nomor SPS-3/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.