JAKARTA, KOMPAS. TV – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan akan mengkaji permasalahan yang menimpa salah satu kadernya yaitu Mardani Maming.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Maming ke luar negeri, berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
“Tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (20/6/2022).
Namun Hasto menegaskan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memberikan arahan jelas kepada para kadernya agar bertanggung jawab dan tidak melakukan berbagai penyalahgunaan kekuasaan.
“Ibu Megawati berpesan saat memberikan arahan kepada para kepala/wakil kepala daerah PDI-P seluruh Indonesia dalam Rapat Koordinasi (Rakor). Tiap kader partai itu perlu bertanggung jawab untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya.
Baca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri
Terkait apa yang dialami Mardani Maming, PDIP menyatakan akan mempelajarinya secara lebih detail dan menyeluruh.
“PDI-P masih perlu mempelajari secara detail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami,” paparnya.
Sebelumnya KPK telah mencegah Mardani Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bepergian ke luar negeri.
Diduga pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.
Baca Juga: Mardani Maming Beri Kesaksian Soal Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Senin (20/6/2022).
Ali mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Koalisi Bersihkan Indonesia Desak KPK Ajukan PK atas Vonis Bebas Samin Tan
Sementara itu, pencegahan Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri juga telah dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Mardani Maming dilarang bepergian ke luar negeri hingga 16 Desember 2022.
"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," jelas Achmad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.