JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan isu mengenai Dewan HAM PBB terkait persoalan pelanggaran HAM di Papua tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD terkait kunjungannya ke Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (16/6/2022).
“Kami ini sebenarnya diprovokasi oleh medsos (media sosial) yang tidak jelas. Kalau Saudara buka website Dewan HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB, yang pidato kemarin itu, tidak ada. Indonesia itu bersih dari masalah Papua,” ujar Mahfud.
Sebagai bukti, dalam pidato Pembukaan Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM oleh Komisi Tinggi HAM PBB, Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar 21 negara yang perkembangan HAM-nya sedang dirujuk oleh mereka.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua ke Pengadilan Makassar
“Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya dirujuk, Indonesia tidak termasuk di dalamnya,” ucap Mahfud.
Dalam kunjungannya, Mahfud mengungkapkan Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Michelle Bachelet justru mengapresiasi penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diketahui, kasus pelanggaran HAM berat di Paniai terjadi di Tahun 2014.
“Saat saya bertemu langsung dengan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet, yang adalah mantan Presiden Chili tersebut, beliau menyampaikan apresiasi kepada Kejagung RI,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Berat di Paniai: Mengapa Pegiat HAM Sebut Penyidikan Kejagung Tidak Transparan?
“Secara eksplisit, beliau menyebut Kejagung lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat dengan diprosesnya kasus di Paniai, Papua, ke pengadilan.”
Mahfud menuturkan penanganan kasus pelanggaran HAM Paniai oleh Kejagung merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di tanah air.
Di samping itu, Mahfud juga menjelaskan kasus Paniai merupakan satu-satunya kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kasus ini kemudian direkomendasikan oleh Komnas HAM agar segera diselesaikan oleh Pemerintah.
“Itu satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada era Pak Jokowi. Dua belas lainnya, terjadi di masa lalu dan sulit diselesaikan. Yang ini, langsung kita selesaikan,” tegas Mahfud MD.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.