JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi dalam Kabinet Indonesia Maju untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati di tengah momen perombakan kabinet atau reshuffle Kabinet Jokowi pada Rabu (15/6/2022).
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," kata Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Melansir dari laman elhkpn, pelaporan harta kekayaan dapat dilakukan secara online melalui website elhkpn. kpk.go.id.
Pengisian dan penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online melalui modul e-Filing pada aplikasi e-LHKPN mengikuti petunjuk yang telah disediakan.
Baca Juga: KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Menteri dan Wakil Menteri untuk Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2022-2024.
Mereka yang dilantik sebagai menteri dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju yakni Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti mengatakan, pengangkatan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto dilakukan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/B Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Selain Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto, Presiden Jokowi juga menunjuk dan melantik tiga nama dalam posisi sebagai Wakil Menteri untuk Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2022-2024.
Nanik membacakan, tiga nama yang diangkat sebagai wamen dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan wakil menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024.
Ketiga nama Wamen tersebut yakni John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Ini Daftar Nama Menteri dan Wamen yang Dicopot Jokowi dalam Reshuffle Kabinet Terbaru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.