JAKARTA, KOMPAS.TV – Penangkapan pendiri sekaligus pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, merupakan titik awal untuk membongkar organisasi ini.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, organisasi ini memiliki kegiatan yang jumlahnya cukup banyak.
“Jadi, penangkapan hari ini adalah titik awal daripada membongkar organisasi ini,” tegasnya.
Hengki menambahkan, pihaknya telah menganalisa sejumlah data, mulai dari buletin hingga artikel pada website Khilafatul Muslimin.
Baca Juga: Tak Singgung Soal Konvoi, Polisi Sebut Fokus Penyidikan di Organsiasi Khilafatul Musliminnya!
“Kita analisis dari buletin yang sampai sekarang sudah 80 edisi, setiap bulan muncul. Ada dari selebarannya, dari website dan artikel-artikelnya, kita akan kembangkan terus, karena sifatnya berkesinambungan penyidikan kita ini,” urainya.
“Ini organisasinya cukup besar. Ada 23 kantor wilayah, ada 3 daulah. Ada Sumatera, kemudian Jawa, termasuk di wilayah timur,” tegasnya.
Artinya, lanjut Hengki, hal ini tidak bisa dianggap sederhana, dan penangkapan Hasan Baraja merupakan awal.
“Pintu masuknya dari pimpinan tertinggi dan juga pendiri ormas ini,” tekannya.
Dalam kesempatan itu, Hengki juga menjelaskan bahwa polisi tidak fokus pada konvoi yang dilakukan oleh sejumlah anggota Khilafatul Muslimin, tetapi pada hal yang lebih besar.
Polisi, lanjut dia, menangani kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Kedua, terkait penyebaran berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran di lingkungan masyarakat, dan ini pun dalam praktiknya, selain masyarakat umum, justru di kalangan muslim sendiri,” tuturnya.
Polisi juga telah menggandeng sejumlah ahli untuk menganalisis video dan artikel yang ada di website Khilafatul Muslimin.
Baca Juga: Usai Tangkap Pendiri Khilafatul Muslimin, Polisi Bentuk Tim untuk Kembangkan Kasus
“Ternyata di websitenya itu ada videonya, ada artikelnya, dan setelah dianalisis berbagai ahli, mulai ahli literasi dan ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi massa, dan sebagainya, ini memang memenuhi delik daripada undang-undang ormas yang bertentangan dengan Pancasila.”
Terkait dengan penyampaian berita bohong, lanjut Hengki, salah satu contohnya ada dalam salah satu videonya.
“Bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi banyak bohong, kemudian tidak ada toleransi dalam Islam,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.