JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen serta sejumlah uang dalam pengeledahan di kantor PT Summarecon Agung, di wilayah Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pengeledahan tersebut dilakukan upaya paksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap pengurusan IMB di wilayah Pemkot Yogyakarta yang menjerat Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
Ali menyatakan dari pengeledahan paksa tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang.
Baca Juga: Bos Summarecon Agung Pemberi Suap Haryadi Suyuti Ternyata Pernah Mangkir dari Panggilan KPK
Barang bukti dokumen tersebut sedang dianalisis. Begitu juga dengan uang yang ditemukan.
Diduga uang tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA (Summarecon Agung) Tbk, Di lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ujar dia di gedung KPK Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka mereka yakni, Bos Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: KPK Bakal Dalami Keterlibatan PT Summarecon Agung di Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
Kemudian eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, dan ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono sebagai tersangka penerima suap.
Haryadi, Nur Widihartana dan Tiyanto diduga menerima Rp50 juta dan 27.258 dollar AS dari pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Ketiganya ditangkap dalam OTT KPK di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022) sore. Dari OTT tersebut KPK mengamankan uang 27.258 dollar AS dari dalam goodie bag yang dibawa Oon Nusihono.
Baca Juga: KPK: Perkara Suap Hakim Itong Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.