SURABAYA, JAWA TIMUR – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkap efek Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur pada Senin (6/6/2022).
Menurut Khofifah, perda pesantren yang bertajuk Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini diharapkan akan semakin menumbuhkan banyak pesantren baru dan mempercepat peningkatan kualitasnya.
Menurut Khofifah, pengesahan Perda Pesantren tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di wilayah Jawa Timur yang jumlahnya ribuan.
Nantinya, perda ini juga disebut Khofifah akan sejalan dengan program unggulan Pemprov Jawa Timur.
"Ke depan, pesantren semakin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov, yaitu 'Jatim Berkah'," ujar Khofifah dikuti dari Antara pada Selasa (7/6/2022).
Saat ini, kata dia, cukup banyak pesantren di Jatim yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional, tapi masih ada yang baru tumbuh, bahkan kurang progresif.
Tak itu saja, sampai sekarang juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kementerian Agama setempat.
"Melalui perda ini diberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa Perda ini diturunkan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Baca Juga: Menag Yaqut Tak Tahu Dugaan Penyelewengan BOP Pesantren: Orang Lain Pesta, Saya yang Cuci Piring
Sementara itu, berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, di Jatim saat ini memiliki sebanyak 6.651 pesantren.
Raperda tersebut nantinya memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan informasi pesantren daerah.
"Dengan adanya Perda ini maka pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan teladan di tengah masyarakat," ungkapnya.
Melalui Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, lanjut Khofifah, pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim bisa mendapatkan fasilitas sama.
Khofifah pun memberikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu hingga terbitnya perda pesantren ini di Jawa Timur.
"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam pembahasan ini," tuturnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.