JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktik tak terpuji dari para sipir dan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) terus diungkap. Kali ini, anggota Komisi III DPR Rano Al Fath yang meminta agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memperhatikan kesejahteraan sipir dan petugas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurut Rano, banyaknya masalah yang terjadi di lapas disinyalir salah satu faktornya adalah karena para pegawai lapas yang belum mendapatkan kesejahteraan.
Rano menyinggung kasus yang baru-baru ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang mengenai dugaan praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas I Kota Tangerang.
“Di Pengadilan itu terungkap bahwa ada biaya Rp5.000 per minggu untuk bisa tidur di Aula Lapas, dan ada biaya sewa kamar sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta. Biaya-biaya ini mungkin nanti bisa menjadi gambaran dari Pak Menteri dan Pak Dirjen Lapas bahwa memang kedepan harus sudah mulai ditertibkan tetapi dengan ditambahnya anggaran,” jelas Rano saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI di di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Geledah Blok Hunian di Lapas Banjarmasin, Petugas Razia Masih Temukan Handphone
Menurut Rano, keterbukaan kondisi dalam Lapas itu penting untuk menyelesaikan masalah.
“Ini penting sekali karena kita tahu bahwa banyak sekali masalah yang ada di lapas, bahkan peredaran narkoba misalnya, atau over kapasitas. Ini mungkin juga bisa disebabkan dari para pegawai-pegawai yang belum mendapatkan kesejahteraan,” tambahnya anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Cerita yang diungkap Rano, merujuk pada pengakuan narapidana di aula Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.
Dugaan praktik jual beli kamar tahanan itu terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (8/2/2022) lalu.
Seorang narapidana yang mengungkapkan biaya Rp 5.000 untuk tidur di aula itu merupakan salah satu saksi yang memberikan kesaksian. Narapidana itu bernama Ryan Santoso. Dia memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang.
Pungutan Rp 5.000 itu bermula saat majelis hakim menanyakan proses Ryan dapat mendekam di aula Blok C2. Ryan menjawab, dia ditempatkan di aula bukan atas keinginannya. "Kenapa enggak di kamar?" tanya majelis hakim saat sidang. "Itu enggak bisa, Pak, sudah ada penghuninya juga," jawab Ryan.
Baca Juga: Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lapas dan Rutan di Ambon Geledah hingga Kamar Mandi Warga Binaan
"Yang di kamar prosesnya gimana?" tanya majelis hakim. "Ya masuk kamar bayar juga, orang lama," kata Ryan. "Orang-orang masuk ke aula?" majelis hakim kembali bertanya. "Ya bayarlah, enggak tahu juga," ujar Ryan.
Sumber : Kompas TV/dpr.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.