JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan polemik ihwal keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak jadi sponsor perhelatan Formula E.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, anggaran dana CSR (Corporate Social Responsibility, atau tanggung jawab perusahaan) BUMN itu terbatas setiap tahunnya, sehingga tidak bisa mendadak saat mengajukan proposal permintaan sponsor sebuah kegiatan.
"Ini sudah bulan Juni, sehingga anggaran BUMN mulai menipis CSR-nya. Saya kan komisi VI, tahu lah, kalau sudah Juni ini, CSR BUMN mulai menipis. Karena kan dana CSR itu direncanakan," kata Andre kepada KOMPAS TV, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: BUMN Tak Sponsori Formula E, Proposal Terlambat Masuk Disebut sebagai Penyebab
Selain itu, ia meminta agar keputusan Kementerian BUMN tak menjadi sponsor untuk ajang balap mobil listrik bergengsi itu juga tidak perlu dipolitisasi.
"Jadi menurut saya, hal ini tidak perlu dipolemikkan. Enggak usah dipolitisasi, karena kerja BUMN bukan cuma urus Formula E doang. Kita doakan Formula E lancar, sukses besar," ujarnya.
Ia menyebut, dana CSR selama ini sudah banyak tersalurkan untuk membantu masyarakat Indonesia.
"BUMN itu banyak penugasan juga, bukan hanya urusan Formula E. BUMN memberikan bantuan ke seluruh Indonesia, bencana alam, pemberdayaan masyarakat, pengembangan bisnis UMKM, sehingga anggaran CSR BUMN itu sebenarnya sudah diplot. Lalu, juga kita sama-sama tahu, BUMN mendapatkan penugasan untuk G20," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, dari informasi yang ia terima, sebagian dari korporasi di bawah BUMN baru menerima proposal sponsorship Formula E dari panitia penyelenggara rata-rata sebulan sebelum event itu diselenggarakan.
Dalam menerima proposal event berskala besar dan internasional, kata Arya, BUMN tentunya membutuhkan waktu untuk melakukan pengkajian sponsorhip.
"Termasuk juga melakukan pengkajian secara kelayakan bisnis dan model kerja sama agar memenuhi prinsip good corporate governance (GCG)," ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Arya menuturkan, pada dasarnya, waktu pengkajian bervariasi di antara BUMN, sesuai dengan peraturan di tiap perusahaan.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Borong Tiket Formula E untuk 640 Orang Senilai Rp 1,2 Miliar
Namun, umumnya pengajuan proposal sudah dilakukan pihak penyelenggara setidaknya tiga bulan sebelum event berlangsung.
"Dengan demikian, ada waktu yang cukup untuk melakukan kajian sebelum mengambil keputusan yang didasari oleh aspek bisnis dan kontribusi nilai sosial BUMN kepada masyarakat," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.