JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai komitmen Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk menindak oknum polisi bermasalah hanyalah ilusi dan sekadar janji manis.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengkritisi kinerja Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), kepada KOMPAS TV, Rabu (1/6/2022).
“ICW menemukan pernyataan dari Kadiv Propam yang menegaskan komitmennya untuk menindak oknum polisi bermasalah. Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti,” ucap Kurnia.
ICW, kata Kurnia, justru menemukan adanya kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya.
Baca Juga: Polri: AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Berkelakuan Baik
“Selama ini, banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat narkotika,” kata Kurnia.
Kurnia pun mengungkap contoh, di Surabaya baru-baru ini Kapolda Jawa Timur menerbitkan Keputusan Kapolda Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat 12 anggota kepolisian sekaligus yang mayoritasnya terindikasi terlibat peredaran narkotika.
“Tentu ini janggal, sebab, dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?” kata Kurnia.
Selain itu, sambung Kurnia, ICW menemukan tindakan diskriminatif lainnya dengan merujuk pada putusan sidang kode etik atas nama Terperiksa Bripka Irfan, Anggota Subdit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, akhir Oktober 2021 lalu.
Kala itu, Bripka Irfan langsung diberhentikan tidak dengan hormat lantaran mencuri mobil milik masyarakat melalui sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Keamanan Polda Lampung.
Baca Juga: Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Masih Polisi Aktif, Polri: Yang Bilang Dipecat Siapa?
“Bisa dibayangkan, perbuatan yang tergolong tindak pidana umum saja bisa langsung diberhentikan, lalu mengapa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Brotoseno dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi administrasi pemecatan?” tanya Kurnia.
Atas dasar itu, kata Kurnia, ICW mempertanyakan siapa atasan Brotoseno yang memberikan pertimbangan bekas narapidana korupsi tersebut layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Disebutkan adanya surat pertimbangan dari atasan Brotoseno bahwa yang bersangkutan layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Dalam kaitan ini, Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?” ujarnya.
“Selain itu, pihak yang memberikan rekomendasi terhadap Brotoseno itu mestinya juga ditindak atau setidaknya diperiksa, perihal motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.