Kompas TV nasional rumah pemilu

Jokowi Instruksikan KPU untuk Pakai Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Logistik Pemilu 2024

Kompas.tv - 30 Mei 2022, 20:19 WIB
jokowi-instruksikan-kpu-untuk-pakai-produk-dalam-negeri-dalam-pengadaan-logistik-pemilu-2024
Presiden Jokowi memberi keterangan soal kunjungannya ke Amerika Serikat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/5/2022) (Sumber: Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam pengadaan logistik Pemilu 2024

Adapun arahan dari Kepala Negara, yaitu KPU harus mengutamakan penggunaan produk lokal dalam setiap pembuatan logistik pesta demokrasi tersebut. 

Baca Juga: Ketua KPU: Usia Maksimal Petugas Badan Ad Hoc di Pemilu 2024 adalah 50 Tahun

"Presiden mengharapkan pengadaan logistik pemilu mengutamakan produk-produk dalam negeri. Kami setuju soal ini. Sehingga sebisa mungkin produk-produk domestik dalam negeri yang kita utamakan dalam penyediaan logistik kepemiluan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/5/2022). 

Ia menyebut, Presiden Jokowi memberikan jaminan bahwa proses-proses kegiatan pengadaan dan distribusi logistik akan dibantu dan dikawal oleh presiden beserta jajarannya.

"Presiden akan memerintahkan, menginstruksikan dan akan mendorong lembaga-lembaga terutama kementerian yang di bawah kepemimpinan presiden, dan juga instansi terkait untuk mendukung penuh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024," ujarnya.

Menurut dia, proses distribusi pengadaan Pemilu 2024 amat penting dan waktunya berkurang bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Sebab, kini masa kampanye pesta demokrasi itu berkurang dari yang sebelumnya selama enam bulan, kini hanya tiga bulan. 

Baca Juga: KPU Anggarkan Rp14,4 Triliun untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua

"Sistem pemilu proporsional dengan terbuka, sehingga logistik utama pemilu ada dua, yaitu surat suara dengan formulir penghitungan suara dan formulir rekapitulasi." 

"Di dua jenis ini ada nama calon, karena daftarnya calon terbuka. Sehingga Daftar Calon Tetap (DCT) sangat berpengaruh terhadaap nama-nama yang akan dimasukkan ke dalam surat suara dan formulir yang naik cetak," katanya. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x