JAKARTA, KOMPAS. TV - Pemerintah berencana menyiapkan aturan yang akan memberikan sanksi tegas kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Pasalnya, pengunduran diri para CPNS dan PPPK setelah sudah lolos proses seleksi, dianggap merugikan negara.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (30/5/2022).
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara,” tegas Menteri Tjahjo.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Minta Polisi Selidiki Kemungkinan Oknum Kemenpan RB Terkait Penipuan Seleksi CASN
Dia juga berharap adanya sanksi bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri dapat menimbulkan efek jera.
Tjahjo Kumolo menyatakan hal ini menanggapi adanya sejumlah CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.
Menteri Tjahjo mengatakan, pengunduran diri tersebut merugikan negara dari dua sisi.
Pertama adalah kerugian anggaran negara yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen.
Kedua, merugikan dari sisi kinerja karena terjadi kekosongan formasi yang seharusnya diisi para CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri tersebut.
Baca Juga: Ratusan CPNS Memilih Mengundurkan Diri, BKN: Mereka Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Kecil
Dia menyatakan, dalam proses rekruitmen, pemerintah telah menghitung dengan seksama anggaran negara yang dikeluarkan.
Perhitungan tersebut menyangkut jumlah SDM yang dibutuhkan beserta biaya seleksi.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelasnya.
Ia meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
Baca Juga: 105 CPNS yang Lolos Tes Penerimaan 2021 Mengundurkan Diri, Ini Daftar Lengkapnya
Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan, akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan.
Baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.