JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengajukan Yellow Notice ke Interpol guna membantu upaya pencarian hilangnya anak pertama Gubernur Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz, yang terserat arus Sungai Aaree di Bern, Swiss.
Yellow Notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan orang hilang. Indonesia sendiri adalah bagian dari interpol.
Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Presetyo yang mengatakan, NCB Div Hubinter Polri telah mengambil langkah-langkah setelah menerima informasi menghilangnya anak Ridwan Kamil tersebut.
"Langkah pertama meminta identitasnya via Polda Jawa Barat untuk dimintakan Yellow Notice (pencarian orang) ke Interpol Swiss dan seluruh anggota Interpol lainnya," kata Dedi di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Selai itu, Polri juga memantau perkembangan pencarian hilangnya anak Ridwan Kamil secara informal lewat kerja sama Police to Police (P to P) dengan kepolisian di Swiss.
Lantas, bagaimana cara kerjanya?
Baca Juga: Sampai Kapan Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil Dilakukan? Ini Penjelasan KBRI Bern
Dilansir dari laman Interpol, penerbitan Yellow Notice dilakukan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan, maupun digunakan dalam proses pencarian orang yang hilang.
Dalam kasus anak Ridwan Kamil, Yellow Notice Interpool ini berfungsi sebagai sarana mempercepat proses pencarian tersebut dengan bantuan kepolisian internasional.
Yellow Notice juga bisa digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak mengenal dirinya, seperti anak kecil atau penderita amnesia.
Lewat Yellow Notice pula, peluang menemukan orang hilang akan lebih besar, terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri.
Yellow Notice diterbitkan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota Interpol. Indonesia adalah bagian dari jaringan tersebut.
Lantas, kepolisian nasional akan memberikan data-data terkait dan memenuhi sejumlah syarat.
Selanjutnya, Sekretariat Jenderal Interpol akan menerbitkan Yellow Notice kepada seluruh negara anggota dan mulai melakukan proses permintaan tersebut.
Yelow notice menjadi krusial untuk dilakukan agar kasus tersebut menjadi perhatian internasional. Apalagi, jika berurusan dengan kasus orang hilang/diculik.
Selain itu, penerbitan Yellow Notice memungkinan kepolisian di tiap negara atau di wilayah perbatasan mereka punya data orang tersebut, serta saling berbagi info dan memperkecil risiko pelaku/korban untuk dibawa ke luar negeri.
Pada tahun 2021, interpol sendiri sudah mengeluarkan Yelow Notice sebanyak 2.622 di seluruh dunia.
Sampai saat ini, pencarian anak Ridwan Kamil dikabarkan hilang terseret arus sungai di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang waktu Swiss, masih terus dilakukan dan belum menemukan titik terang.
Sumber : Kompas TV/interpool.int
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.