JAKARTA, KOMPAS. TV – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mempertanyakan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
Menurut Trubus, pemilihan Andi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab, Andi masih tercatat sebagai prajurit aktif.
Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang menegaskan, prajurit TNI/Polri yang dipilih memegang jabatan sipil, harus mengundurkan diri dari tugasnya di TNI/Polri.
Baca Juga: Jawaban Tegas Kapolda Metro Jaya Soal Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta
“Kalau dari sisi aturannya, itu kan sebenarnya tidak boleh. Putusan MK itu UU 34 tentang TNI, itu menjabat di luar (kedinasan TNI), harus sudah pensiun atau mengundurkan diri,” tegas Trubus, kepada KOMPAS TV, Selasa (24/5/2022).
Dia mengatakan, memang anggota TNI/Polri aktif dapat ditugaskan ke lembaga-lembaga tertentu seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Namun untuk jabatan yang memegang kebijakan publik, anggota TNI dan Polri seharusnya tidak diperbolehkan.
Di samping itu, kata Trubus, prajurit TNI/Polri tidak memiliki kompetensi untuk memegang jabatan sipil seperti kepala daerah. Terutama, untuk mengelola urusan-urusan terkait pemerintahan.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tak Mau Jadi Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu
“Mereka tidak punya kompetensi. Kan aturannya harus punya kompetensi. Apakah mereka punya kompetensi bidang daerah? Tata kelola di pemerintah?“ ungkap Trubus.
Dia juga mengatakan, potensi konflik kepentingan juga bisa muncul jika prajurit TNI/Polri dipilih menjadi Pj kepala daerah.
“Lebih baik TNI/Polri kembali ke aturan supaya tidak menimbulkan kegaduhan,” paparnya.
Baca Juga: Mendagri Tito Tunjuk Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan
Dia berharap Mendagri Tito Karnavian dapat memilih Pj kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara yang betul-betul memiliki kompetensi.
Bahkan menurutnya, dibanding diisi prajurit TNI/Polri, jabatan kepala daerah dapat diberikan kepada kalangan profesional, maupun dosen atau akademisi.
Sebelumnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Penunjukan ini berdasarkan Kepmendagri No: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.