Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Dokter Bimanesh Sutarjo, terdakwa perbuatan menghalangi proses hukum terhadap Setya Novanto menjalani sidang putusan pagi tadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa dokter Bimanesh terbukti bersalah karena merintangi penyidikan perkara korupsi terhadap Setya Novanto.
Dokter Bimanesh divonis tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta dengan subsider satu bulan kurungan dikurangi masa penahanan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.