JAKARTA, KOMPAS. TV – Kuasa Hukum Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/5/2022), untuk mengklarifikasi perubahan nama partai tersebut menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Padahal, para pengurus Parkindo tidak pernah merasa mengajukan perubahan akta nama partai politik ke Kemenhukham.
“Tentu partai mahasiswa ini tidak ada kaitannya, tidak memiliki satu korelasi filosofi dengan kami,” ujar Kuasa Hukum Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Partai Mahasiswa Indonesia Disebut Sengaja Dibentuk untuk Memecah Belah Gerakan Mahasiswa
Dia mengatakan, Parkindo berlandaskan pada dua azaz yaitu Pancasila dan Alkitab.
Karena itu, menurutnya, tidak mungkin partai tersebut berganti nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
“Memangnya partai mahasiswa berlandaskan Alkitab?” ujar Finsensius.
Selain itu, dia menegaskan, tidak ada satu pun pengurus partai mahasiswa yang dikenal oleh pengurus Parkindo.
Karena itu, partai mahasiswa sama sekali tidak mempunyai hubungan dan korelasi apa pun dengan Parkindo.
Baca Juga: Partai Mahasiswa Indonesia: Ditolak Mahasiswa, Dianggap Khianati Perjuangan dan Rentan Ditunggangi
Untuk itu, dia pun meminta Kemenkumham segera memberi tanggapan resmi soal perubahan nama Parkindo menjadi partai mahasiswa.
Parkindo mengancam jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan, maka kasus perubahan nama partai ini bakal diteruskan hingga proses hukum pidana.
“Baik pengurus maupun kadernya di seluruh Indonesia tidak menerima terjadi perubahan nama di partai. Tidak ada korelasinya. Kita minta nanti dipertemukan dengan partai mahasiswa itu, kok berubah? Pengurus kita tidak mengenal, tidak tahu menahu,” jelasnya.
Baca Juga: Pertanyakan Pembentukan Partai Mahasiswa, Pengamat : Gerakan Mahasiswa Bukan untuk Jadi Penguasa
Finsensius memang menjelaskan bahwa pernah ada konflik dualisme kepengurusan di Parkindo. Setelah kongres luar biasa (KLB) pada November 2020, terbentuk kepengurusan baru.
Dalam proses tersebut, ada dualism kepengurusan. Tetapi, menurut Finsensius, konflik tersebut sudah selesai dan dokumen kepengurusan sudah diserahkan ke Kemenkumham pada 8 Desember 2020.
Namun kemudian datang informasi mengejutkan dari Kemenhukham yang mengabarkan bahwa nama partai telah berubah menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
“Menurut kami ini cacat hukum. Kita tidak tahu, tiba-tiba berubah nama” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.