JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memanggil Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia terkait pengibaran kain yang dianggap perlambang kelompok LGBT.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah. Ia mengatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan meminta klarifikasi Dubes Inggris.
"Menlu RI telah meminta pejabat terkait memanggil Dubes Inggris." ujar Faiz, Senin (23/5/2022).
Ia mengungkapkan pihaknya menyayangkan aksi Kedubes Inggris mengenai pengibaran lambang LGBT yang diikuti dengan mengunggahnya di media sosial Instagram.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kedubes Inggris sangat tidak sensitif.
"Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia," urainya.
Baca juga: Komisi III DPR: Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Bakal Masuk Pidana, Sedang Diproses Masuk RKUHP
Faiz pun menegaskan pihaknya telah mengingatkan perwakilan asing untuk bisa menjaga dan menghormati sensitivitas nilai budaya, agama, dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia.
Diketahui, Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT yang disandingkan sejajar dengan bendera Inggris, dan diunggah di akun resmi @ukindonesia, Kamis (19/5/2022).
Dalam caption yang ditulis, Inggris berpendapat hak-hak LGBT adalah hak manusia yang fundamental.
Inggris mendukung konsep kebebasan mengekspresikan diri pada kelompok LGBT.
Baca juga: Kritik Narasi Kekosongan Hukum terkait LGBT, Wakil Ketua MPR: Segera Isi dengan Aturan UU
"Terkadang penting untuk mengambil sikap tentang apa yang menurut Anda benar, bahkan jika ketidaksepakatan di antara teman bisa membuat tidak nyaman..." tulis akun tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.