JAKARTA, KOMPAS.TV — Sebanyak 323 bupati dan wali kota di Indonesia telah ditangkap dan ditahan akibat tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut sebagaimana data yang terhimpun Satgas Saber Pungli hingga Mei 2022.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat Republik Indonesia Irjen Pol Agung Makbul saat memenuhi undangan Bupati Aceh Barat Ramli M.S. yang turut dihadiri oleh unsur forkompimda dan pejabat daerah Aceh Barat, di pendapa bupati setempat di Meulaboh.
“Terakhir seminggu lalu, Bupati Bogor Ade Yasin. Sehingga total kepala daerah yang tersandung masalah korupsi menjadi 323 orang,” kata Agung Makbul seperti dikutip Antara, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi CPO, Pihak Swasta Berinisial LCW!
Ia menyebutkan, meski pemerintah gencar melakukan penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan gencarnya dilakukan Saber Pungli.
Namun, lanjutnya, sampai saat ini masih saja ada kepala daerah yang tersandung kasus hukum akibat tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, guna mencegah adanya kepala daerah atau penyelenggara pemerintahan di Tanah Air terhindar dari praktik korupsi dan pungutan liar, Satgas Saber Pungli Pusat akan terus berupaya melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Ia juga mengatakan tindak pidana korupsi dan pungutan liar merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Dalam kerjanya, ia menyebut Satgas Saber Pungli berada di bawah tanggung jawabnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Saber pungli itu pengendali dan penanggung jawabnya Menkopolhukam, sehingga atas undangan Bupati Aceh Barat dan seizin Menkopolhukam, saya hadir ke Aceh Barat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi di Aceh Barat,” kata dia.
Adapun, sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut untuk menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di Kabupaten Aceh Barat.
Dia mengharapkan dengan adanya sosialisasi, pelayanan publik di daerah tersebut akan dijalankan sesuai tugas dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kejagung dalam Kasus Korupsi Izin Ekpor CPO di Kemendag
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.