BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggodok wacana yang memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) Jawa Barat, Senin (9/5/2022).
Rencana tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menilik kebiasaan bekerja ketika masa pandemi Covid-19.
"Sampai saat ini sebagian pegawai kita izinkan WFH, itu juga akan berlaku untuk masa depan. Kita sedang kaji mana yang bisa permanen WFH dan harus tatap muka," tuturnya kepada wartawan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022).
Kamil menilai WFH permanen mungkin saja dilakukan setelah menilik kebiasaan bekerja pegawai negeri sipil yang terbilang efektif.
Baca Juga: Menteri PANRB Sebut WFH bagi ASN TNI-Polri Tak Akan Ganggu Pelayanan & Kinerja!
"WFH permanen sedang dikaji, pandemi kan adaptasi kebiasaan baru termasuk kerja-kerja yang bisa WFH 100 persen akan kita jadikan pola baru, enggak usah ketemu kalau di Zoom bisa beres, nanti akan diklasifikasikan," lanjut pria yang kerap disapa Kang Emil tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menerangkan rencana WFH permanen ini masih diolah lebih lanjut, termasuk bagian mana saja yang akan menerapkannya.
"Kira-kira mana saja jabatan yang memang dimungkinkan kerja dari mana saja (masih direncanakan). Kan kita sekarang banyak fungsional salah satu jabatan adalah analis kebijakan," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Senin.
Baca Juga: Bupati Purworejo Instruksikan ASN Mulai Bekerja Hari Ini, Tidak Ada WFH Seusai Libur Lebaran
Meski demikian, Setiawan menilai para pegawai tetap diwajibkan memenuhi standar kerja seperti mengisi daftar hadir dan aturan lain jika kebijakan WFH permanen dijalankan.
"Analis kebijakan itu mereka bisa kerja dari mana saja dan jumlahnya banyak sekali, jadi itu sangat memungkinkan. Kalau soal absensi untuk pengawas dan bidan misalnya yang sifatnya harus kemana saja," lanjutnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.