JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar takbir keliling jelang Hari Raya Lebaran 2022 di jalan raya karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
"Ya kan kita pada bulan Ramadhan saja enggak boleh sahur on the road (SOTR). Demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan," ujar Zulpan.
Sebagaimana diketahui, kata Zulpan, kegiatan takbir keliling acapkali dilaksanakan menggunakan kendaraan bak terbuka yang tidak aman bagi keselamatan.
Baca Juga: 4 Tradisi Takbiran Berbagai Negara: dari Pawai hingga Chaand Raat di India
"Biasanya mereka pakai truk, mobil bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang. Jadi kurang bagus," kata Zulpan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengawasi secara khusus dan memfilterisasi 13 kawasan di Jakarta yang ditengarai menjadi lokasi warga melaksanakan kegiatan SOTR pada bulan Ramadan.
Dalam pelaksanaannya, kata Zulpan, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.375 personel untuk berjaga dan membatasi mobilitas masyarakat di 13 lokasi tersebut.
Zulpan menambahkan, filterisasi di 13 kawasan tersebut dilakukan setiap malam mulai pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB selama Ramadan.
Adapun 13 titik di Jakarta yang difilterisasi selama Ramadan, yaitu:
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Gelar Festival Takbiran di JIS, Kapasitas Penonton Dibatasi 300 Orang
Jalan Sudirman-Thamrin Jalan Asia Afrika Kawasan SCBD
Jalan Mahakam-Bulungan
Jalan Gunawarman Kawasan Monumen Nasional (Monas) Kawasan Kemayoran
Kawasan PIK 2
Kawasan Danau Sunter
Kawasan Kota Tua Kawasan Kemang
Jalan Layang Non-Tol Antasari
Kawasan Banjir Kanal Timur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.