Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Salah satunya adalah loan to value alias uang muka untuk kredit properti. Dari semula ditetapkan minimal 10 persen Bank Indonesia akan membebaskan perbankan untuk menentukan besaran uang muka kredit properti.
Kebijakan ini akan diterapkan 1 Agustus mendatang tapi hanya berlaku untuk rumah pertama. Sedangkan untuk pembelian rumah ke dua dan ketiga minimal uang muka yang harus dibayarkan adalah 15 persen.
Pelonggaran uang muka properti diharapkan bisa mengerek penyaluran kredit perumahan. Terutama saat tren bunga bank juga naik menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.