Kompas TV nasional peristiwa

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022

Kompas.tv - 25 April 2022, 22:23 WIB
ppkm-di-luar-jawa-bali-diperpanjang-hingga-9-mei-2022
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Sumber: Tangkapan layar video YouTube)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali sampai 9 Mei 2022.

"Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Airlangga, Senin (25/4/2022), dikutip dari Antara.

Penetapan ini dipicu oleh tingkat situasi pandemi Covid-19 yang juga memperhitungkan jumlah kasus positif, jumlah kematian, jumlah pasien rawat inap, serta kapasitas respons yang terdiri dari testing, tracing, dan treatment.

Ia juga menyampaikan, level PPKM di luar Jawa-Bali juga dilihat berdasarkan tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen, dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen.

Baca Juga: SE Mendagri: Jumlah Tamu Halalbihalal Bisa 100 Persen di Daerah PPKM Level 1

Sedangkan PPKM kabupaten/kota yang tidak memenuhi ambang batas, akan dinaikkan satu level dengan pengecualian bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan memiliki kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, jumlah kasus positif, kematian, dan pasien rawat Inap terus terjaga rendah di level 1 atau level terendah, dengan tingkat kasus konfirmasi positif dan tingkat kematian pada 27 provinsi di luar Jawa-Bali berada di level 1.

Namun, terdapat 14 provinsi yang memiliki kapasitas respon bernilai 'terbatas' karena testing atau tracing (pelacakan). Sementara 10 provinsi lain di kategori bernilai 'sedang', dan 3 provinsi 'memadai'.

Adapun komposisi level PPKM pada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk periode 26 April sampai 9 Mei 2022 yakni kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 84 menjadi 131.

Sementara kabupaten/kota dengan level 2 menurun dari 259 menjadi 216. Penurunan juga terjadi pada jumlah kabupaten/kota dengan level 3 yang sebelumnya berjumlah 43 menjadi 39.

Untuk diketahui, saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota dengan PPKM di level yang sangat ketat atau level 4.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali Makin Longgar, Bioskop Boleh Diisi 75 Persen

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x