Kompas TV nasional peristiwa

Ramai Poster Laporkan PNS yang Sebar Ujaran Kebencian, BKN Beri Penjelasan

Kompas.tv - 16 April 2022, 21:31 WIB
ramai-poster-laporkan-pns-yang-sebar-ujaran-kebencian-bkn-beri-penjelasan
Ilustrasi PNS. Presiden Jokowi menaikkan tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara yang merupakan tenaga pendidik di diklat PNS (3/12/2021). (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan berupa poster berisi imbauan untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak ujaran kebencian viral di media sosial.

Dalam unggahan tersebut dinarasikan PNS yang melakukan tindak intoleransi hingga berujar kebencian bisa dilaporkan ke kontak yang berada pada poster tersebut.

Masyarakat bisa melakukan pelaporan ke nomor telepon, e-mail, media sosial dengan membubuhkan bukti berupa tangkapan layar.

Berikut isi poster imbauan tersebut dikutip dari Kompas.com.

"Masyarakat diminta Lapor jika ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:

Baca Juga: Romo Benny: Intoleransi itu Fakta, Tahun 2022 Harus Perkuat Toleransi dan Moderasi Beragama

- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email [email protected]
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat."

Tanggapan Badan Kepegawaian Negara

Menanggapi unggahan yang viral tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama buka suara.

Satya menjelaskan, unggahan atau imbauan tersebut bukanlah dari pihak BKN.

"Ini tidak dibuat oleh BKN," kata Satya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Dia menambahkan, masalah ujaran kebencian bisa dilaporkan kepada pihak Polri.

Terkait disiplin PNS, Satya melanjutkan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Ujaran Kebencian Dosen UGM pada Ade Armando, Roy Suryo: Kalau Ada Bukti, Pelaku Bisa Diproses Hukum

"Konten hoax dapat dilaporkan ke Kominfo," tandas Satya.

BKN secara resmi juga telah memberikan keterangannya terkait unggahan tersebut melalui media sosial.

"Mimin kembali mengingatkan untuk selalu waspada terhadap konten serupa, terlepas dari isi kontennya benar/salah," tulis BKN dalam Twitter.

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x