Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pertanyaan yang sama dilontarkan pada Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. Jawabannya pun cukup mengejutkan, yakni akan mati apabila ingin mendaftarmenjadi Capres dan Cawapres.
"Ya! Untuk Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri tidak bisa. Tapi untuk jabatan... bisa untuk Kepala Daerah", jelas Mahfud.
Pernyataan tersebut berlandsakan aturan yang tercantum dalam Pasal 169 UU Pilkada No. 10/ 2016 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa : “Capres dan Cawapres tidak bisa diajukan apabila pernah dipidana dan memperoleh keputusan hukum tetap dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun atau lebih.”
Berbeda jika pada akhirnya nanti Ahok maju dalam kontestasi Kepala Daerah, karirnya masih terbuka. Lagi-lagi karena Pasal 7 UU Pilkada No. 10/ 2016 tentang Pemilu yang mana disampaikan bahwa : “mantan narapidana bisa mencalonkan bilateah secaraterbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.