JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI akan mengelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Selasa (12/4/2022).
Hal itu diketahui berdasarkan agenda DPR yang dilihat dari laman dpr.go.id. Rencananya kegiatan itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
"Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tulis laman dpr.go.id yang dikutip, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang Pekan Ini
Selain itu, agenda rapat paripurnan juga akan mendengar laporan dari Komisi I ihwal hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021 – 2025.
Berikutnya, menerima laporan Komisi XI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027.
Selanjutnya, pembacaan pendapat masing-masing fraksi soal RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu RUU tentang Provinsi Papua Selatan; RUU tentang Provinsi Papua Tengah; RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI," ucapnya.
Dalam rapat paripurna itu Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI juga akan membacakan laporan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2023.
Baca Juga: RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah bagi Perempuan di Hari Kartini
Terakhir, meminta persetujuan pembahasan soal RUU tentang Pelindungan Data Pribadi; UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Praktik Psikologi; RUU tentang Landas Kontinen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.