JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mengaku, dirinya dan dua anak buahnya mengira korban lelaki telah meninggal karena tidak terlihat bergerak.
Hal itu ia sampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
"Kami saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak. Tubuhnya lemas, kaku, seperti mengangkat karung. Menurut kami, secara visual itu sudah meninggal," ujarnya dikutip dari Antara.
Adapun, selain Kolonel Priyanto, dua orang lainnya yang dimaksud yakni, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Satu Ahmad Sholeh.
Ketua Hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menilai, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan ahli, yakni dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat. Dokter forensik tersebut memastikan korban lelaki atas nama Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.
Ia yang dihadirkan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3) sebagai ahli di persidangan menjelaskan, air hanya ditemukan di paru-paru korban, tetapi tidak di lambung.
Pasalnya, jika korban dalam keadaan sadar, ada air ditemukan di lambung dan paru-paru. Namun, jika korban dalam keadaan tidak sadar, air hanya ditemukan di paru-paru.
"Artinya, korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup," jelas Zaenuri yang mengautopsi jenazah Handi.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Kondisi lainnya, lanjutnya, jika korban dalam keadaan meninggal, air tidak ditemukan di dua organ tersebut.
Dengan demikian, hasil autopsi Handi Saputra menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.
Meskipun begitu, Kolonel Priyanto bersikeras menyatakan dirinya dan dua anak buahnya menyangka bahwa dua korban tersebut, terutama Handi Saputra, sudah tidak bernyawa. Dengan alasan itu, Ia dan anak buahnya membuang tubuh Handi ke anak Sungai Serayu.
"Kami tidak melihat korban bergerak dan bernapas," kata Kolonel Priyanto.
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Kemudian, menanggapi pernyataan Kolonel Priyanto tersebut, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy selaku penuntut umum saat sidang mengatakan bahwa warga negara yang tidak memiliki keahlian tidak diperbolehkan mengambil keputusan perihal menentukan seseorang masih hidup atau sudah meninggal.
"Kalau korban kecelakaan, yang menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukanlah kewenangannya," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.