JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum terdakwa Munarman, Pieter L Aletrino mengatakan, putusan hakim yang memvonis kliennya 3 tahun penjara belumlah putusan kiamat.
Pieter L mengatakan bahwa Munarman akan mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya 3 tahun penjara.
Keterangan itu disampaikan Pieter seusai sidang vonis Munarman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
“Putusan ini belum kiamat, ini belum kiamat bagi kami kuasa hukum dan juga terdakwa, kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Insyaallah, mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya,” tambah Pieter.
Bagi Pieter, hakim dalam persidangan kliennya sangat dangkal dalam membuat pertimbangan hukum dan mengungkapkan fakta persidangan.
Baca Juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum dan JPU Sama-sama Ajukan Banding
Contoh konkret, sambung Pieter, yang didakwakan terhadap kliennya adalah 3 peristiwa yang terjadi di Tangerang, Medan, dan Makassar.
“Tadi di Medan nggak dipertimbangkan, nggak diungkap, ada apa?” tanya Pieter.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar juga menyampaikan kekecewaannya perihal sidang kliennya. Ia menyayangkan kesaksian perihal kegiatan di Makassar yang sudah dilaporkan ke pihak Polda dan Polres, tetapi justru didengungkan tidak dilaporkan.
“Itu yang kami sangat sayangkan, berarti fakta-fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim, terkait dengan salah satu unsur,” ujarnya.
Namun demikian, Aziz mengatakan, kliennya atau Munarman cukup santai merespons putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 3 tahun.
“Santai saja (Munarman), karena dari awal ya, perlu saya sampaikan di sini, kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini,” ucapnya.
Baca Juga: Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme
“Artinya kita sabar terhadap segala hal yang memang kadang nggak masuk akal dan nggak nalar. Jadi kita sudah santai, ya biasa saja, karena sudah kita prediksi quote and quote settingan-nya seperti ini,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hakim telah memvonis Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, hukuman 3 tahun penjara.
Vonis yang diberikan hakim terhadap Munarman jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Munarman SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” baca hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.